Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluang Firli Bahuri Ditahan Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Bisa Saja

Kapolda Metro Jaya sebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menentukan apakah Firli Bahuri layak untuk ditahan atau tidak

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Peluang Firli Bahuri Ditahan Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Bisa Saja
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kapolda Metro Jaya sebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menentukan apakah Firli Bahuri layak untuk ditahan atau tidak 

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri tidak masalah dihentikan sementara sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Ian mengatakan Firli Bahuri tidak menanggapi apapun termasuk penolakan soal Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian jabatan tersebut.

"Ya enggak apa-apa. Tidak ada tanggapan apa-apa (dari Firli Bahuri soal Keppres)" kata Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka

Ian mengatakan Keppres tersebut melekat dengan Undang-undang KPK yang baru sehingga kliennya harus dihentikan sementara karena tersandung kasus hukum.

"Keppres itu kan melekat terkait dengan aturan di UU KPK yang baru. Jadi kalau seandainya ada pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum, maka akan dikeluarkan Keppres yang sifatnya itu pemberhentian sementara, belum tetap," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif aja," tuturnya.

Saat ini, lanjut Ian, pihaknya tengah fokus dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka tersebut.

"Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas