Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluang Firli Bahuri Ditahan Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Bisa Saja

Kapolda Metro Jaya sebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menentukan apakah Firli Bahuri layak untuk ditahan atau tidak

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Peluang Firli Bahuri Ditahan Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Bisa Saja
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kapolda Metro Jaya sebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menentukan apakah Firli Bahuri layak untuk ditahan atau tidak 

Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli Bahuri, empat pimpinan KPK, hingga para saksi terdahulu termasuk SYL untuk melengkapi proses penyidikan.

Firli Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam hal ini, Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Soal Status Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Firli Bahuri Dicopot

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.

"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal.

Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.

Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas