Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Larang PPIU Beri Akses Siskopatuh Kepada Biro Travel Umrah Tak Berizin

Kementerian Agama melarang PPIU memberikan Siskopatuh kepada biro travel umrah yang tidak berizin.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag Larang PPIU Beri Akses Siskopatuh Kepada Biro Travel Umrah Tak Berizin
STR / AFP
Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Kementerian Agama melarang PPIU memberikan Siskopatuh kepada biro travel umrah yang tidak berizin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melarang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberikan akses Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) kepada biro travel umrah yang tidak berizin.

Siskopatuh adalah sistem digitalisasi yang dikembangkan Kemenag untuk digunakan para pengelola travel dalam melakukan pelaporan kegiatan umrah dan haji khusus.

"PPIU diminta tidak memberikan akses Siskopatuh kepada travel tidak berizin," ujar Kabid Haji Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Ikbal Ismail melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).

Ikbal mengatakan Kemenag terus melakukan pembaharuan terhadap Siskopatuh agar lebih efektif dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Baca juga: Kementerian Agama Sayangkan Dana Abadi Pesantren Hanya Terserap Sedikit

Dirinya mengungkapkan selama ini banyak laporan PPIU tak berizin ikut memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci.

"Banyak laporan tentang PPIU tak berizin ikut memberangkatkan jemaah. Ini menjadi perhatian kami karena bagaimana mereka bisa mengakses Siskopatuh," kata Iqbal.

Baca juga: Kementerian Agama Apresiasi Kegiatan Dharma Teaching yang Dimotori Walubi

BERITA TERKAIT

Selain itu, Ikbal mengatakan fasilitas asrama haji bakal dijadikan terminal transit jemaah umrah.

"Dengan menjadikan Asrama Haji sebagai terminal transit, pengawasan PPIU lebih bisa maksimal dan juga memberikan kepercayaan jemaah kepada PPIU itu sendiri," pungkas Ikbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas