Kemenag Larang PPIU Beri Akses Siskopatuh Kepada Biro Travel Umrah Tak Berizin
Kementerian Agama melarang PPIU memberikan Siskopatuh kepada biro travel umrah yang tidak berizin.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melarang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberikan akses Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) kepada biro travel umrah yang tidak berizin.
Siskopatuh adalah sistem digitalisasi yang dikembangkan Kemenag untuk digunakan para pengelola travel dalam melakukan pelaporan kegiatan umrah dan haji khusus.
"PPIU diminta tidak memberikan akses Siskopatuh kepada travel tidak berizin," ujar Kabid Haji Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Ikbal Ismail melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Ikbal mengatakan Kemenag terus melakukan pembaharuan terhadap Siskopatuh agar lebih efektif dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
Baca juga: Kementerian Agama Sayangkan Dana Abadi Pesantren Hanya Terserap Sedikit
Dirinya mengungkapkan selama ini banyak laporan PPIU tak berizin ikut memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci.
"Banyak laporan tentang PPIU tak berizin ikut memberangkatkan jemaah. Ini menjadi perhatian kami karena bagaimana mereka bisa mengakses Siskopatuh," kata Iqbal.
Baca juga: Kementerian Agama Apresiasi Kegiatan Dharma Teaching yang Dimotori Walubi
Selain itu, Ikbal mengatakan fasilitas asrama haji bakal dijadikan terminal transit jemaah umrah.
"Dengan menjadikan Asrama Haji sebagai terminal transit, pengawasan PPIU lebih bisa maksimal dan juga memberikan kepercayaan jemaah kepada PPIU itu sendiri," pungkas Ikbal.