Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi SKB CPNS Mahkamah Agung untuk Jabatan Klerek Analis Perkara Peradilan

Simak materi SKB CPNS Mahkamah Agung untuk jabatan Klerek Analis Perkara Peradilan. Lengkap dengan contoh soal SKB Mahkamah Agung.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Materi SKB CPNS Mahkamah Agung untuk Jabatan Klerek Analis Perkara Peradilan
mahkamahagung.go.id
Materi SKB CPNS Mahkamah Agung untuk jabatan Klerek Analis Perkara Peradilan. Dilengkapi dengan contoh soal SKB Mahkamah Agung. 

- Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata

- Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)

- Sistem pembuktian dalam perkara pidana

- Sistem pembuktian dalam perkara perdata

- Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)

- Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)

- Bantuan hukum (Posbakum)

- Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)

Berita Rekomendasi

- Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)

Baca juga: Contoh Soal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023, Lengkap dengan Jawaban

Contoh Soal SKB CPNS Mahkamah Agung

1. Mahkamah Agung menangani beberapa bidang kasasi dan memutuskan perkara dalam tingkat akhir. Hal tersebut adalah kekuasaan MA bidang…  
A. Pelaksanaan hukum
B. Pengawasan 
C. Pengamanan
D. Pemberi nasihat
E. Peradilan  

Jawaban: E

2. Berdasarkan makna isi UU No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan…  
A. Mahkamah konstitusi
B. Agama
C. Umum
D. Militer
E. Tata usaha negara  

Jawaban: C

3. Rita dan Agung menikah lebih dari 10 tahun, tetapi belum memperoleh keturunan. Mereka kemudian melakukan adopsi. Tindakan mereka termasuk dalam hukum…  
A. Perdata
B. Pidana
C. Dagang
D. Intergentil
E. Tata Negara  

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas