MK Tolak Gugatan Soal Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi
Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap pengujian Pasal 15 ayat 2 huruf d UU MK tentang syarat usia minimal hakim konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sebab, menurut Mahkamah, dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 ini tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Hari Ini MK Putus Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MK, Rabu (29/11/2023).
Gugatan ini dimohonkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. Dalam permohonannya, Fahri mempersoalkan usia minimal Hakim Konstitusi terlalu sering diubah sehingga menimbulkan ketidakpastiam hukum.
Ia juga menyadari, saat ini DPR telah melanjutkan kembali pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin perubahannya, yakni mengenai usia minimal hakim dari 55 diubah menjadi 60 tahun.
Fahri menilai, perubahan aturan usia hakim konstitusi itu bakal berdampak terhadap 3 Hakim MK saat ini masih menjabat.
"Padahal terdapat 3 Hakim MK yang masih berusia dibawah 60 tahun, yaiu Saldi Isra, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh," kata Fahri dalam gugatan.
Meski demikian, Fahri mengetahui revisi terkait syarat minimal hakim MK merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Melalui permohonannya, ia menyoroti pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR, memperlihatkan kesewenang-wenangannya.
Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman
Dalam petitum, Fahri meminta MK mengatur Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa 'berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun' apabila dimaknai 'selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.