Pimpinan Komisi III DPR Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Sebab, ia meyakini pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan secara matang untuk menghadapi praperadilan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, pada 22 November 2023, pihak Polda Metro Jaya di bawah kapolda Irjen Pol Karyoto menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap dari Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.
Tak terima atas hal tersebut, Firli Bahuri mengajukan praperadilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak, ya. Tapi jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut. Toh proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Polisi tidak mungkin asal-asalan,” kata Sahroni kepada wartawan Selasa (28/11/2023).
Sahroni pun melihat, kasus ini nantinya akan terus bergulir hingga di meja persidangan.
Sebab, ia meyakini pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat.
“Karenanya, ini proses yang biasa saja, tidak gimana-gimana. Karena memang tidak ada yang salah selama prosesnya. Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilan nya nanti,” ujar Sahroni.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan ke SYL Jumat Pekan Ini di Bareskrim Polri
Sahroni pun turut meminta masyarakat untuk terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga usai nanti.
Bahkan, Sahroni ingin masyarakat langsung ‘berteriak’ jika menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan selama prosesnya.
“Masyarakat juga tolong bantu pantau dan kawal kasus ini hingga usai nanti. Jadi kalau ada yang janggal-janggal, sudah pasti 100 persen ketahuan. Masyarakat kita cerdas-cerdas, kok,” tandas Sahroni.
Ajukan Praperadilan
Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor dan Dijual Miliaran Rupiah, KPU Minta Bantuan Satgas Cyber hingga BSSN
Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya