Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Daftar 27 UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,3 Juta dan Upah Kota Bandung Rp 4,2 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar 27 UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,3 Juta dan Upah Kota Bandung Rp 4,2 Juta
Ist
Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar). 

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204

24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437

25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464

Baca juga: Buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi Demo UMK, Akses Tol Cibitung dan Jalan Ahmad Yani Lumpuh

26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126

27. Kota Banjar: Rp 2.070.192

Penetapan UMK Jabar 2024

Daftar UMK Jabar tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Berita Rekomendasi

Pada penetapan UMK Jabar 2024, Bey Machmudin juga menerima pendapat dari perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Lebih lanjut Bey menegaskan jika UMK Jabar 2024 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," kata Bey.

Dalam hal ini Bey juga menyebutkan terdapat 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.

Yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Bey Machmudin
Bey Machmudin (Tangkapan Layar Laman presidenri.go.id)

Baca juga: Siang Ini Puluhan Ribu Buruh Demo UMK 2024 di Kantor Gubernur Jatim, 3.000 Polisi Dikerahkan

Sedangkan 14 daerah di Jabar sisanya, merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.

Yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas