Daftar 27 UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,3 Juta dan Upah Kota Bandung Rp 4,2 Juta
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
Baca juga: Buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi Demo UMK, Akses Tol Cibitung dan Jalan Ahmad Yani Lumpuh
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
27. Kota Banjar: Rp 2.070.192
Penetapan UMK Jabar 2024
Daftar UMK Jabar tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Pada penetapan UMK Jabar 2024, Bey Machmudin juga menerima pendapat dari perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.
Lebih lanjut Bey menegaskan jika UMK Jabar 2024 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," kata Bey.
Dalam hal ini Bey juga menyebutkan terdapat 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.
Yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Baca juga: Siang Ini Puluhan Ribu Buruh Demo UMK 2024 di Kantor Gubernur Jatim, 3.000 Polisi Dikerahkan
Sedangkan 14 daerah di Jabar sisanya, merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.
Yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.