Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK Kaltim 2024, Tertinggi di Kabupaten Berau Sebesar Rp3,83 Juta

Berikut daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tertinggi di Kabupaten Berau.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMK Kaltim 2024, Tertinggi di Kabupaten Berau Sebesar Rp3,83 Juta
freepik
Ilustrasi uang - Inilah daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tertinggi di Kabupaten Berau sebesar Rp3,83 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan.

UMK Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2024 tersebut ditetapkan pada hari Kamis (30/11/2023).

Melansir laman TribunKaltim.co, penetapan besaran UMK 2024 Kaltim tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi.

Baca juga: Daftar UMK DIY 2024: Kota Yogyakarta Tertinggi dengan Rp 2,49 Juta, Gunungkidul Terendah




Adapun UMK Kaltim 2024 tertinggi di Kabupaten Berau, dengan nilai sebesar Rp3,83 juta.

Ini mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Paser, dengan nilai Rp3,37 juta.

Hal ini mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari tahun sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, penetapan UMK ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

UMK 2024 yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sebagai informasi, UMP Kalimantan Timur untuk tahun 2024 adalah Rp3.360.858.

Baca juga: Daftar 38 UMK Jatim 2024: Surabaya Tertinggi dengan Rp 4,7 Juta, Terendah Situbondo Rp 2,17 Juta

Selengkapnya, inilah daftar besaran UMK Kaltim 2024:

1. Kota Samarinda

UMK 2024: Rp 3.497.124,13

Kenaikan: 5,04 persen

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas