Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK Kaltim 2024, Tertinggi di Kabupaten Berau Sebesar Rp3,83 Juta

Berikut daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tertinggi di Kabupaten Berau.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMK Kaltim 2024, Tertinggi di Kabupaten Berau Sebesar Rp3,83 Juta
freepik
Ilustrasi uang - Inilah daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tertinggi di Kabupaten Berau sebesar Rp3,83 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan.

UMK Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2024 tersebut ditetapkan pada hari Kamis (30/11/2023).

Melansir laman TribunKaltim.co, penetapan besaran UMK 2024 Kaltim tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi.

Baca juga: Daftar UMK DIY 2024: Kota Yogyakarta Tertinggi dengan Rp 2,49 Juta, Gunungkidul Terendah

Adapun UMK Kaltim 2024 tertinggi di Kabupaten Berau, dengan nilai sebesar Rp3,83 juta.

Ini mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Paser, dengan nilai Rp3,37 juta.

Hal ini mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari tahun sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, penetapan UMK ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

UMK 2024 yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sebagai informasi, UMP Kalimantan Timur untuk tahun 2024 adalah Rp3.360.858.

Baca juga: Daftar 38 UMK Jatim 2024: Surabaya Tertinggi dengan Rp 4,7 Juta, Terendah Situbondo Rp 2,17 Juta

Selengkapnya, inilah daftar besaran UMK Kaltim 2024:

1. Kota Samarinda


UMK 2024: Rp 3.497.124,13

Kenaikan: 5,04 persen

2. Kota Balikpapan

UMK 2024: Rp 3.475.595

Kenaikan: 4,55 persen

3. Kota Bontang

UMK 2024: Rp 3.549.307,67

Kenaikan: 3,81 persen

4. Kabupaten Kutai Kartanegara

UMK 2024: Rp 3.536.506,28

Kenaikan: 4,18 persen

5. Kabupaten Kutai Timur

UMK 2024: Rp 3.515.324

Kenaikan: 4,74 persen

6. Kabupaten Kutai Barat

UMK 2024: Rp 3.711.017,82

Kenaikan: 4,50 persen

7. Kabupaten Paser

UMK 2024: Rp 3.372.362

Kenaikan: 3,40 persen

8. Kabupaten Penajam Paser Utara

UMK 2024: Rp 3.715.817,74

Kenaikan: 4,35 persen

9. Kabupaten Berau

UMK 2024: Rp 3.832.297

Kenaikan: 4,26 persen

10. Kabupaten Mahakam Ulu (UMK masih mengikuti Kabupaten Kutai Barat)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul UMK Berau Tertinggi, Ini Daftar Besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur.

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunKaltim.co/Amilia Lusintha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas