Fakta Kasus Korupsi e-KTP: Agus Rahardjo Sebut Jokowi Marah Minta Hentikan, Istana Bantah
Begini fakta terkait pernyataan Agus Raharjo yang menyebut Jokowi meminta untuk menghentikan kasus e-KTP tetapi dibantah oleh Istana.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membeberkan peristiwa mengejutkan.
Ia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.
Diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 lalu.
Awalnya, Agus mengungkapkan permintaan maaf terkait adanya sesuatu hal yang perlu dijelaskan ketika menjadi narasumber di program ROSI yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Kemudian, dia pun mengungkapkan terkait adanya pertemuan dengan Jokowi di Istana.
Pada saat pertemuan tersebut, Agus mengatakan dia diantar oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, untuk bertemu Jokowi.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno."
"Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil," tuturnya dikutip, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Wamenkumham Dicegah Ke Luar Negeri, KPK Juga Telah Kirim Surat ke Jokowi
Saat bertatap muka dengan Jokowi, Agus mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu langsung marah dan berteriak kepadanya.
Namun pada saat itu, dia belum tahu penyebab Jokowi sampai membentaknya dengan berkata 'Hentikan!'.
Kemudian, dia baru tahu kemarahan Jokowi ternyata terkait kasus pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov dan memintanya untuk dihentikan proses hukumnya.
"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'." Kan saya heran yang dihentikan apanya."
"Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," jelas Agus.
Hanya saja, Agus tidak menggubris permintaan Jokowi tersebut dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani seluruh pimpinan KPK saat itu, tiga minggu sebelum pertemuannya dengan Jokowi.