Fakta Kasus Korupsi e-KTP: Agus Rahardjo Sebut Jokowi Marah Minta Hentikan, Istana Bantah
Begini fakta terkait pernyataan Agus Raharjo yang menyebut Jokowi meminta untuk menghentikan kasus e-KTP tetapi dibantah oleh Istana.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
![Fakta Kasus Korupsi e-KTP: Agus Rahardjo Sebut Jokowi Marah Minta Hentikan, Istana Bantah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-dan-agus-rahardjo.jpg)
"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.
Baca juga: Setnov & Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan, Tak Ada Penghuni Lapas Sukamiskin yang Langsung Bebas
Terkait pertemuan itu, Agus mengaku telah menceritakannya kepada pimpinan KPK lainnya.
Bahkan, dia menegaskan pertemuannya dengan Jokowi bukanlah karangannya.
"Saya bersaksi, itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita," tuturnya.
Agus Nilai Pertemuan dengan Jokowi Berimbas ke Revisi UU KPK
Pasca-pertemuan itu, Agus merasa hal tersebut berimbas pada revisi UU KPK.
Adapun revisi yang dimaksud terkait KPK masuk rumpun eksekutif hingga bisa menerbitkan SP3.
"Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makannya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu Presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," jelas Agus.
Istana Bantah, Sebut Jokowi Tak Ada Agenda Bertemu Agus
Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah pernyataan Agus yang bertemu dengan Jokowi dan menyuruhnya menghentikan proses hukum kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.
Ari mengklaim tidak ada agenda pertemuan antara Jokowi dan Agus saat itu di Istana.
"Setelah dicek, tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda Presiden," tuturnya, Jumat (1/12/2023).
Kemudian, Ari meminta masyarakat untuk melihat kenyataan di mana kasus e-KTP yang menjerat Setnov tetap berjalan dan divonis 15 tahun penjara.
Berbeda dengan pernyataan Agus, Ari mengungkapkan Jokowi secara tegas pada 27 November 2017 meminta Setnov untuk mengikuti proses hukum di KPK.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada tahun 2017, (proses hukum Setnov) berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang sudah berhukum tetap saat itu."
"Kemudian jika dicek, pernyataan resmi dari Bapak Presiden pada 27 November 2017 bahwa Presiden menegaskan agar Bapak Setyo Novanto mengikuti proses hukum di KPK dan Bapak Presiden yakin bahwa proses hukum itu berjalan baik," tuturnya.
Baca juga: Loyalis Setnov yang Meninju Amiril Pendukung Nurhadi Dikurung 6 Hari di Selnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.