Firli Bahuri Jadi Ketua KPK meski Kerap Langgar Etik, Agus Rahardjo Akui Salah Tak Lakukan Apa-apa
Agus Rahardjo mengakui salah tidak melakukan apa-apa ketika Firli bisa dengan mulus menjadi Ketua KPK meski kerap melanggar etik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengakui salah tidak melakukan apa-apa ketika Firli Bahuri menjadi Ketua KPK meski kerap melanggar etik.
Awalnya, Agus mengungkapkan pihak yang paling bertanggung jawab ketika Firli menjadi Ketua KPK meski kerap melanggar etik adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan panitia seleksi (Pansel) di DPR.
Hal tersebut lantaran seperti diketahui, KPK kini telah masuk sebagai rumpun eksekutif setelah adanya revisi UU KPK.
"Ya yang harus bertanggung jawab apalagi sekarang eksekutif aparatus, ya Presiden. Kemudian yang level berikutnya ya pansel."
"Bahwa itu ada tekanan politik di kiri-kanan sehingga memaksa mereka menerima (Firli Bahuri menjadi Ketua KPK) itu, ya seharusnya menjadi saringan mereka," kata Agus dalam program ROSI di YouTube Kompas TV, dikutip Jumat (12/11/2023).
Kendati demikian, Agus tetap mengakui salah lantaran saat Firli kerap melanggar etik ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK di era kepemimpinannya, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tidak melakukan apa-apa seperti pemberian sanksi.
Baca juga: 7 Hari Diberhentikan, Firli Bahuri Belum Kemasi Barangnya di KPK, Terima Gaji 75 Persen
Bahkan, Agus juga mengakui kesalahannya ketika Firli 'bisa dengan leluasa' menjabat sebagai Ketua KPK setelah periode kepemimpiannya.
"Ya, komisioner KPK pada waktu itu, ya tidak melakukan apa-apa. Kami termasuk salah," jawabnya.
Hanya saja, Agus juga mengungkapkan saat Firli terbukti melakukan pelanggaran etik, pihaknya sudah menyiapkan sanksi etik berat kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut
Namun, sambungnya, lantaran KPK kalah cepat dengan Polri, maka sanksi etik berat itu tidak sempat dijatuhkan kepada Firli.
Adapun konteks kalah cepat yang dimaksud Agus adalah saat Mabes Polri menarik Firli dari KPK untuk dijadikan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Jadi ya waktunya kalah cepat dengan penarikan dari Polri yang kemudian (Firli) menjadi Kapolda," ujarnya.
Akibatnya, Agus tidak memberikan catatan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Firli ke Mabes Polri ketika yang bersangkutan masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
"Nggak ada (catatan)," kata Agus.