Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi, Firli: Berantas Korupsi Harus Berani Melawan Intervensi

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri angkat bicara soal Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memarahi Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komentari Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi, Firli: Berantas Korupsi Harus Berani Melawan Intervensi
WARTA KOTA/henry lopulalan
PRINGATAN HARKODIA---Presiden Joko Widodo (kiri ) berjalan beriringan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo Marwata sebelum membuka peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2018 Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/12/2018). Peringatan Hakordia 2018 yang diselenggarakan oleh KPK mengagendakan sejumlah kegiatan seperti konferensi pemberantasan korupsi, penandatanganan komitmen partai politik peserta pemilu 2019, lelang barang rampasan dan pameran anti korupsi. 

Agus lantas diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Saat memasuki ruang pertemuan, Agus mengaku Jokowi sudah marah.

Dirinyapun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Baca juga: Sederet Respons Pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Soal Jokowi Marah Minta Setop Kasus Setya Novanto

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Istana Bantah 

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara terkait pengakuan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sempat dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana.

BERITA REKOMENDASI

Agus dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta mengaku pernah dipanggil Jokowi yang sedang dalam kondisi marah untuk menghentikan kasus e-KTP yang telah disidik KPK.

Terkait hal tersebut, Ari mengatakan bahwa tidak ada agenda pertemuan antara Presiden dengan Agus Rahardjo membahas soal penghentian kasus e-KTP.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi, Jumat, (1/12/2023).

Ari mengatakan saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden secara tegas agar proses hukum diikuti dengan baik.

"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya

Menurut Ari pada kenyataannya, proses hukum Setya Novanto di KPK terus berjalan. Kasus e-KTP disidangkan di pengadilan dan Novanto di vonis 15 tahun penjara.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas