Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Firli Bahuri Diam-diam Datangi Bareskrim untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut Firli Bahuri datang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lagi, Firli Bahuri Diam-diam Datangi Bareskrim untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Tribunnews/Igman Ibrahim
Mobil dinas Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Foto ini diambil pada Kamis (23/11/2023) silam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri kembali secara diam-diam mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri disebut sudah tiba sekira pukul 08.30 WIB di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. Namun, Firli tidak melalui jalur umum dan diduga masuk lewat pintu Gedung Rupatama, Bareskrim Polri.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut Firli Bahuri datang dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap ybs telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Arief saat dihubungi.

Aksi Firli menghindari wartawan saat menjalani pemeriksaan bukan yang pertama kali.

Firli sendiri sudah diperiksa pada 24 Oktober dan 16 November 2023 lalu sebagai saksi di Bareskrim Polri sesuai permintaannya.

Berita Rekomendasi

Pada 24 Oktober 2023, Firli menghindar dari awak media dengan tidak diketahui kedatangan dan kepulangannya setelah diperiksa.

Lalu, pada 16 November 2023, kedatangan Firli kembali tidak diketahui dan dikonfirmasi sudah berada di ruang pemeriksaan sebelum jam pemeriksaan yang sudah ditentukan.

Terlebih, saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Firli 'kucing-kucingan' dengan mengerahkan ajudannya untuk mengecoh awak media.

Sampai akhirnya, Firli keluar dengan tidak menggunakan mobil pribadinya dan terlihat mengumpat dengan menutup wajahnya dengan tas berwarna hitam.

Tidak hanya itu, sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Firli tercatat tiga kali absen dalam pemanggilan penyidik.

Pertama, Firli absen pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa 7 November 2023 pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.

Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa 14 November 2023 namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas