Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Mengaku Dimarahi Jokowi Karena Tak Hentikan Kasus e-KTP

Berikut profil eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku sempat dimarahi Presiden Jokowi karena tak hentikan kasus e-KTP

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Mengaku Dimarahi Jokowi Karena Tak Hentikan Kasus e-KTP
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo. namanya menjadi sorotan setelah memberikan pengakuan dirinya pernah dimarahi Jokowi karena tak hentikan kasus e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku sempat dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat tak menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto.

Diketahui dalam program Rosi, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar dimumkan menjadi tersangka oleh KPK pada Jumat, 10 November 2017.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," kata Agus dalam dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

Agus Rahardjo mengaku begitu dirinya masuk istana, Jokowi sudah marah.

"Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ujarnya.

Baca juga: Alexander Marwata Juga Benarkan Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Tak Hentikan Kasus e-KTP

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.

Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-Undang KPK.

Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah.

Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.

Baca juga: Saut Situmorang Amini Cerita Agus Rahardjo yang Dimarahi Jokowi karena Tak Hentikan Kasus e-KTP

Pimpinan KPK, kata Agus, juga dipersulit untuk menemui Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meminta draf revisi UU KPK.

"Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," kata Agus.

Terkait pengakuan Agus rahardjo tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengaku telah mengecek pertemuan dimaksud, namun tidak ada dalam agenda presiden.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis.

Ari enggan menjawab ihwal Jokowi meminta kasus e-KTP dihentikan.

Ia meminta publik untuk melihat fakta di mana Setnov tetap diproses hukum.

Lebih lanjut, Ari turut mengomentari perihal pembahasan revisi UU KPK yang disinggung oleh Agus.

Ia menjelaskan inisiator revisi tersebut adalah DPR bukan pemerintah.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.

Berikut sosok Agus Rahardjo yang dihimpun Tribunnews.com:

Profil Agus Rahardjo

Agus Rahardjo merupakan pria kelahiran 1 Agustus 1956. Ia merupakan Ketua KPK periode 2015-2019.

I dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK pada 21 Desember 2015.

Agus Rahardjo merupakan orang pertama yang menjabat Ketua KPK tanpa latar belakang pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum.

Agus Rahardjo merupakan teknik sipil, lulusan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya. tahun 1984.

Kemudian, ia meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Hult International Business School (Arthur D. Little), Boston, USA.

Agus Rahardjo diketahui memulai karirnya di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pada tahun 2006, Agus Rahardjo mengabdi sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ).

Agus Rahardjo adalah pendiri sekaligus Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2010.

Hingga akhirnya ia terpilih menjadi Ketua KPK periode 2015–2019 setelah mengikuti fit and proper test di DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas