Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Wajib Dibawa saat Tes SKB
Kartu Ujian SKB CPNS 2023 sudah bisa dicetak. Simak cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 di laman SSCASN dan wajib dibawa saat tes berlangsung.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, akan segera digelar.
Sesuai jadwal, SKB CPNS 2023 akan digelar mulai Minggu, 3 Desember hingga Jumat, 22 Desember 2023.
Jelang pelaksanaan SKB CPNS 2023, kartu ujian sudah bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Kartu ujian SKB CPNS 2023 menjadi satu barang yang wajib dibawa saat tes berlangsung.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap Tahapan dan Jadwal Tes Setiap Peserta
Inilah cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 di laman SSCASN:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link ini
- Pilih menu SSCASN lalu klik Masuk
- Login menggunakan NIK dan password yang sama saat pendaftaran
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Resume Pendaftaran
- Klik Cetak Kartu Peserta Ujian
- Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian SKB CPNS 2023
Selain di laman SSCASN, peserta SKB CPNS 2023 diharapkan mengecek laman instansi masing-masing untuk cetak kartu ujian SKB CPNS.
Pasalnya, sejumlah instansi mengumumkan, cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 dilakukan melalui laman instansi, bukan di SSCASN.
Satu di antaranya Kejaksaan yang meminta peserta SKB CPNS 2023 mencetak kartu ujian di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.
Baca juga: Tata Tertib Peserta SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Sederet Sanksi Menanti bila Dilanggar
Berikut daftar situs instansi untuk memantau pengumuman SKB CPNS 2023:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK
2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK
3. Kejaksaan Agung: LINK
4. Mahkamah Agung RI: LINK
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: LINK
6. Badan Intelijen Negara: LINK
7. Sekretariat Jenderal DPR RI: LINK
8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: LINK
9. Kementerian Agama: LINK
10. Kementerian Kesehatan: LINK
11. Kementerian Perindustrian: LINK
12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: LINK
13. Kementerian Dalam Negeri: LINK
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: LINK
Tahapan SKB CPNS 2023
SKB merupkan tahapan lanjutan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2023.
Saat tes SKB, pelamar CPNS 2023 akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki.
Apakah sesuai dengan sesuai dengan kompetensi bidang yang dilamar atau tidak.
SKB terdiri dari dua jenis yaitu SKB yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.
SKB non CAT terdiri dari beberapa tes yaitu:
- Tes Psikologi
- Wawancara Tatap Muka
- Tes Kesehatan
- Tes Kesegaran Jasmani
- Tes Mental Ideologi
- Pantukhir
- Praktik Kerja
- Kesamaptaan
- Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan
Yang perlu perlu diketahui, berbeda formasi yang dilamar, berbeda pula jenis tes yang akan dijalani.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.