Firli Bahuri Tampil Setelah Berstatus Tersangka dan Lolos Penahanan
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri akhirnya tampil ke publik setelah jadi tersangka dan lolos penahanan kasus dugaan pemerasan pada SYL.
Penulis: Theresia Felisiani
Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.
Dalam kasus Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Terungkap Alasan Polri Tidak Menahan Firli Bahuri
Polri mengungkap alasan mengapa tidak menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakan dirinya ke awak media.
Firli Bahuri tampak yang didampingi beberapa orang yang menggunakan kemeja berwarna khaki saat memberikan keterangannya ke awak media.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri usai beri keterangan ke wartawan, langsung dikawal ketat sejumlah pengawalnya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, alasan subjektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Firli Bahuri Curhat: Saya Tetap Bangga pada Polri
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencurahkan isi hatinya alias curhat tentang pengabdiannya di institusi Polri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.