Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Vs Eks Pimpinan KPK Soal Tudingan Intervensi Jokowi Minta Kasus e-KTP Dihentikan 

Saut Situmorang dan Alexander Marwatan benarkan curhat Agus Rahardjo dipanggil Jokowi ke Istana minta hentikan e-KTP, Kubu istana ngotot bantah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Istana Vs Eks Pimpinan KPK Soal Tudingan Intervensi Jokowi Minta Kasus e-KTP Dihentikan 
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo (kanan), Saut Situmorang (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Saut Situmorang dan Alexander Marwatan benarkan curhat Agus Rahardjo dipanggil Jokowi ke Istana minta hentikan kasus e-KTP, Kubu istana ngotot bantah. 

Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK 2015-2019 dan 2019-2024, Alexander Marwata, turut membenarkan cerita Agus itu.

"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex, sapaan Alexander, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).

Kata Alex, setelah Agus bercerita demikian, titah Jokowi ditolak oleh pimpinan KPK. Itu karena mereka telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam keterangannya, KPK menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam keterangannya, KPK menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di sisi lain banyak pula yang meragukan cerita Agus. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kebenaran cerita tersebut hanya Agus yang mengetahuinya.

"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu," kata Mahfud kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12).

Mahfud mengaku baru mendengar cerita adanya intervensi yang disampaikan mantan Ketua KPK itu. Sebab, kata Mahfud, Agus baru mengungkapkan ke publik.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kita kan enggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya juga enggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya," ujarnya.

Mahfud membiarkan masyarakat menilai apa yang diceritakan Agus. Namun, dia menyebut penegak hukum tidak boleh diintervensi.

"Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Saya sendiri ndak pernah," imbuhnya.

Anggota DPR periode 2014-2019, Arsul Sani membantah cerita Agus soal kaitan revisi UU KPK buntut kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya tentu tidak tahu soal kebenaran pertemuan antara Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK saat itu. Tapi kalau benar kejadian Presiden marah karena Setnov ditersangkakan dan kemudian dikaitkan hal itu menjadi titik tolak revisi UU KPK menurut saya tidak demikian faktanya," kata Arsul.

Arsul menjelaskan naskah akademik dari RUU KPK bermula di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurutnya, wacana merevisi UU KPK sudah berjalan sejak lama, sebelum pemerintahan Jokowi, yakni era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Revisi UU KPK itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden atau Pemerintah. Naskah akademik dan RUU-nya datang dari Baleg DPR periode lalu. Di DPR sendiri soal wacana revisi UU KPK itu sudah lama, bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden saya juga dapat draf RUU perubahan UU KPK yang diinfokan kepada saya sebagai anggota Baleg pada waktu itu, disusun pada zaman Pemerintahan SBY," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas