Aturan Tes Wawancara SKB CPNS Kejaksaan 2023 dan Ketentuan Berpakaian
Saat mengikuti SKB, peserta diwajibkan mematuhi aturan berpakaian. Terlebih saat tahapan wawancara.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan telah dimulai pada hari ini, Minggu (3/12/2023).
Saat mengikuti SKB, peserta diwajibkan mematuhi aturan berpakaian.
Terlebih saat tahapan wawancara.
Khusus untuk wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;
- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;
Baca juga: Link Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023 Terbaru
- Petugas melakukan Verifikasi;
- Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;
- Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;
Ketentuan Berpakaian
Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
- kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
- celana Panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak;
- khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri dihimbau membawa kaus putih polos tanpa corak dengan celana training.
Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari panitia.
- sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
- jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
- tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).
Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya.
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
- menggunakan komputer selain untuk ujian
(Tribunnews.com, Widya)