Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Tes Wawancara SKB CPNS Kejaksaan 2023 dan Ketentuan Berpakaian

Saat mengikuti SKB, peserta diwajibkan mematuhi aturan berpakaian. Terlebih saat tahapan wawancara.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Tes Wawancara SKB CPNS Kejaksaan 2023 dan Ketentuan Berpakaian
Istimewa
Ilustrasi wawancara - Saat mengikuti SKB, peserta diwajibkan mematuhi aturan berpakaian. Terlebih saat tahapan wawancara. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan telah dimulai pada hari ini, Minggu (3/12/2023).

Saat mengikuti SKB, peserta diwajibkan mematuhi aturan berpakaian.

Terlebih saat tahapan wawancara.

Khusus untuk wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:

- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;

- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;

Baca juga: Link Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023 Terbaru

- Petugas melakukan Verifikasi;

Berita Rekomendasi

- Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;

- Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;

Ketentuan Berpakaian

Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:

- kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;

- celana Panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak;

- khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri dihimbau membawa kaus putih polos tanpa corak dengan celana training.

Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari panitia.

- sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).

- jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

- tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).

Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja dilarang membawa:

- buku atau catatan lainnya.

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

- senjata api/tajam atau sejenisnya.

- menggunakan komputer selain untuk ujian

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas