Erry Sugiharto: Saya Sudah Dipanggil dan Diperiksa Kejaksaan Agung pada Bulan Juli & November 2023
Erry Sugiharto bantah pemberitaan yang menyebut dirinya belum menjalani proses klarifikasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erry Sugiharto bantah pemberitaan yang menyebut dirinya belum menjalani proses klarifikasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erry adalah satu di antara 11 nama yang diduga penerima uang penanganan perkara, yang tercatat dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IW), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Tidak benar bahwa saya belum menjalani proses klarifikasi ke Kejagung. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2023 dan tanggal 17 November 2023 saya telah menghadiri penggilan dari Kejagung. Apa yang ditulis dalam pemberitaan tidak benar," kata Erry dalam hak jawabnya atas pemberitaan Tribunnews.com, belum lama ini.
Menurut Erry, apa yang telah diberitakan sebelumnya mempunyai dampak atau Konsekuensi secara personal terhadap dirinya.
"Padahal selama dalam proses hukum ini saya selalu bersikap kooperatif. Saya berharap klarifikasi ini bisa dimuat, bahwa saya telah dipanggil dan sudah hadir pada tanggal 6 Juli 2023 dan Tanggal 17 November 2023 hadir dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI."
Erry bahkan mempersilakan semua pihak untuk melakukan croscek kebenaran atas apa yang disampaikannya dalam hak jawab ke penyidik Kejagung. "Agar tidak ada dusta."
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 11 nama diduga penerima uang penanganan perkara, yang tercatat dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IW).
Bantah belum diklarifikasi
Dalam pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya berjudul Kejaksaan Agung Kejar Bukti Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Kepada Seseorang Bernama Erry disebutkan, keterangan terdakwa Irwan Hermawan menjadi satu bekal tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran duit haram korupsi tower BTS Kominfo ke sejumlah pihak.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi bagi kawannya, Windi Purnama, mengungkapkan adanya aliran uang korupsi tower BTS ke 11 pihak.
Seluruh pihak yang namanya disebut Irwan, sudah ditindak lanjuti Kejaksaan Agung.
Beberapa di antaranya bahkan sudah ditetapkan tersangka.
Tehadap seluruh pihak yang disebut pun sudah diklarifikasi Kejaksaan Agung, kecuali sosok yang bernama Erry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.