Erry Sugiharto: Saya Sudah Dipanggil dan Diperiksa Kejaksaan Agung pada Bulan Juli & November 2023
Erry Sugiharto bantah pemberitaan yang menyebut dirinya belum menjalani proses klarifikasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erry Sugiharto bantah pemberitaan yang menyebut dirinya belum menjalani proses klarifikasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erry adalah satu di antara 11 nama yang diduga penerima uang penanganan perkara, yang tercatat dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IW), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Tidak benar bahwa saya belum menjalani proses klarifikasi ke Kejagung. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2023 dan tanggal 17 November 2023 saya telah menghadiri penggilan dari Kejagung. Apa yang ditulis dalam pemberitaan tidak benar," kata Erry dalam hak jawabnya atas pemberitaan Tribunnews.com, belum lama ini.
Menurut Erry, apa yang telah diberitakan sebelumnya mempunyai dampak atau Konsekuensi secara personal terhadap dirinya.
"Padahal selama dalam proses hukum ini saya selalu bersikap kooperatif. Saya berharap klarifikasi ini bisa dimuat, bahwa saya telah dipanggil dan sudah hadir pada tanggal 6 Juli 2023 dan Tanggal 17 November 2023 hadir dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI."
Erry bahkan mempersilakan semua pihak untuk melakukan croscek kebenaran atas apa yang disampaikannya dalam hak jawab ke penyidik Kejagung. "Agar tidak ada dusta."
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 11 nama diduga penerima uang penanganan perkara, yang tercatat dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IW).
Bantah belum diklarifikasi
Dalam pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya berjudul Kejaksaan Agung Kejar Bukti Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Kepada Seseorang Bernama Erry disebutkan, keterangan terdakwa Irwan Hermawan menjadi satu bekal tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran duit haram korupsi tower BTS Kominfo ke sejumlah pihak.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi bagi kawannya, Windi Purnama, mengungkapkan adanya aliran uang korupsi tower BTS ke 11 pihak.
Seluruh pihak yang namanya disebut Irwan, sudah ditindak lanjuti Kejaksaan Agung.
Beberapa di antaranya bahkan sudah ditetapkan tersangka.
Tehadap seluruh pihak yang disebut pun sudah diklarifikasi Kejaksaan Agung, kecuali sosok yang bernama Erry.
Keterangan inilah yang diklarifikasi oleh Erry dalam Hak Jawabnya.
Kronologi Kasus Korupsi BTS Versi Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bergulir berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simnajutak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk pembahasan proyek BTS 4G.
Dalam pertemuan tersebut, Johnny menyetujui adanya penambahan titik untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 dari 5 ribuan titik menjadi lebih dari 7 ribuan titik.
Namun, kata jaksa, penambahan titik untuk proyek BTS 4G tersebut tidak memiliki kajian.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif untuk memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 44G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Di sisi lain, jaksa mengatakan bahwa Johnny G Plate telah menerima laporan terkait proyek BTS yang mengalami keterlambatan pembangunan hingga minus 40 persen dalam sejumalh rapat pada 2021.
Dalam rapat tersebut, proyek BTS 4G masuk kategori sebagai kontrak kritis.
Kendati demikian, jaksa mengatakan Johnny G Plate tetap setuju usulan dari Anang Achmad Latif untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Selanjutnya, Johnny G Plate kembali memperoleh laporan bahwa proyek BTS 4G belum selesai sehingga dirinya meminta agar Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," jelas jaksa.
Dengan kronologi di atas, Jaksa mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Johnny G Plate telah melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Adapun berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:
1. Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar
3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.