5 Bantuan Cair Desember 2023: PKH, BLT El Nino Rp 400 Ribu, hingga Rice Cooker Gratis
Sejumlah bantuan sosial dari pemerintah akan cair pada Desember 2023. Ada PKH, BPNT, beras 10 kg, BLT El Nino Rp 400 ribu, hingga
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, panen raya yang biasanya ada di Maret dan April diperkirakan akan mundur atau kemungkinan akan bergeser 1 atau 2 bulan setelahnya.
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa bantuan beras 10 kg diperpanjang.
Baca juga: Pemerintah Berikan Bantuan Beras 10 Kg di Desember 2023
5. Rice Cooker Gratis
Terakhir, pemerintah akan membagikan 500 ribu rice cooker kepada masyarakat.
Semula pembagian rice cooker gratis dilakukan pada November 2023, tapi akhirnya mundur menjadi Desember 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu mengatakan, pembagian rice cooker baru bisa dilakukan setelah ada verifikasi data penerima.
Sementara itu, sebagian verifikasi baru rampung di akhir November 2023.
"Sebagian verifikasi rampung akhir November, awal Desember mulai dikirim, dan dilanjutkan," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.
Adapun syarat penerima rice cooker gratis tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Dalam pasal 3 beleid itu disebutkan penerima merupakan rumah tangga yang memenuhi 6 syarat. Pertama, rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Kedua, keluarga yang dimaksud harus memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.
Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
Kelima, berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.
Keenam, harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Dennis Destryawan/Endrapta Pramudhiaz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.