Dilaporkan Atas Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri
Aiman Witjaksono merasa janggal soal kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya menuding aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono merasa janggal soal kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya menuding aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Padahal Aiman menegaskan tidak sama sekali mempunyai maksud untuk menuding dalam pernyataannya itu
"Jadi ini bagian dari mengingatkan saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Jadi apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi. Apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap kepolisian," kata Aiman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Dia kembali mengklarifikasi ucapannya saat itu.
Menurutnya, informasi yang dia dapat soal netralitas aparat itu diharapkannya salah.
"Tapi saya berharap informasi yang saya terima dari teman-teman internal kepolisian itu salah dan saya meyakini bahwa institusi Polri masih menjaga netralitasnya itu juga saya sampaikan di dalam konferensi pers kala itu," tuturnya.
Sehingga terkait laporan yang ditujukkan kepada dirinya itu merupakan sesuatu yang janggal karena pernyataan soal itu sudah disampaikan oleh media nasional sebelum-sebelumnya.
"Nah informasi-informasi itu yang juga mungkin diterima oleh saya dan saya berharap bahwa itu salah. Itu saya sampaikan dalam konferensi pers," ungkapnya.
Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman yang digabung jadi satu.
Diantaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Aiman Witjaksono Bawa Bukti Saat Tiba di Polda Metro Jaya untuk Menjalani Pemeriksaan
Tuding Aparat Tak Netral
Sebelumnya, Kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.