Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Garuda Indonesia Larang Karyawannya Gunakan Tiket Gratis di Masa Nataru

Karyawan Garuda Indonesia dilarang menggunakan jatah fasilitas tiket gratis selama 18 Desember 2023 sampai 8 Januari 2024. Ini penjelasannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dirut Garuda Indonesia Larang Karyawannya Gunakan Tiket Gratis di Masa Nataru
Instagram/@garuda.indonesia
Pesawat Garuda Indonesia yang sedang mengudara. - Karyawan Garuda Indonesia dilarang menggunakan jatah fasilitas tiket gratis selama 18 Desember 2023 sampai 8 Januari 2024. Ini penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra melarang karyawannya menggunakan jatah fasilitas tiket gratis selama 18 Desember 2023 sampai 8 Januari 2024 atau masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Ketentuan itu juga berlaku bagi keluarga karyawan.

Sebagai informasi, setiap karyawan Garuda Indonesia mendapatkan jatah tiket gratis atau diskon pesawat dari perusahaan sebagai fasilitas pegawai yang dapat digunakan oleh karyawan dan keluarga mereka.

Irfan mengatakan, ketentuan tersebut untuk memastikan masyarakat yang membayar tiket mendapatkan kesempatan terbang.

Pasalnya, volume penumpang selama libur Nataru meningkat.

"Jadi tidak satu pun orang Garuda atau keluarga Garuda diperbolehkan terbang di tanggal tersebut untuk memastikan bahwa publik yang bayar itu dapat kesempatan," kata Irfan.

Baca juga: Tips Hadapi Liburan Peak Season Nataru: Rencanakan Jauh Hari dan Jangan Takut Last Minute

Irfan menjelaskan, perusahaan tetap memperbolehkan karyawan Garuda Indonesia untuk terbang selama 18 Desember 2023 sampai 8 Januari 2024 tapi dengan membeli tiket penerbangan seperti masyarakat umum.

Berita Rekomendasi

"Kalau mereka mau tetap bepergian (menggunakan tiket diskon/gratis Garuda), sebaiknya mereka pergi sebelum tanggal 17 (Desember) dan kembali setelah tanggal 8 (Januari),"

"Tapi kami pastikan kalau mereka yang melakukan itu tidak dapat tempat duduk lagi di perusahaan karena kelamaan cutinya," ucapnya.

Irfan menegaskan, perusahaan tidak menghilangkan hak karyawan untuk melakukan penerbangan, namun membatasi penggunaan dari fasilitas tersebut.

"Kita tidak menghilangkan haknya, kita hanya meminta karyawan dan direksi dan komisaris untuk terbang di tanggal-tanggal tersebut menggunakan fasilitas perusahaan. Jadi kita tidak hilangkan fasilitasnya, kita hanya batasi penggunaannya," tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi untuk mengantisipasi melonjaknya pergerakan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024.

Mulai dari transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

"Kami memastikan sarana dan prasarana transportasi baik moda darat, laut, udara dan kereta api, telah siap melayani lonjakan pergerakan masyarakat dengan selamat, aman dan lancar," ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi pada Selasa (21/11/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Pasalnya, tahun ini diprediksi potensi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru mencapai 107,63 juta orang atau 39,83 persen dari total populasi nasional.

Jumlah ini meningkat 143,65 persen dibandingkan tahun lalu yang prediksinya mencapai 44,17 juta orang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBisnis dengan judul Karyawan Garuda Indonesia Dilarang Gunakan Tiket Gratis Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2024.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas