Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu

Anggota DPRD Situbondo, Tolakatin, menilai Pemkab tak mensejahterakan para buruh dengan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 35.000 saja

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu
freepik
Ilustrasi uang - Anggota DPRD Situbondo, Tolakatin, menilai Pemkab tak mensejahterakan para buruh dengan mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp28.000 saja. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Situbondo, Jawa Timur, tahun 2024 telah ditetapkan dan naik 1,62 persen atau Rp35.000 dari UMK 2023.

Jadi, UMK Situbondo 2024 sebesar Rp2.172.287 dan menjadi UMK terendah se-Jawa Timur.

Penetapan UMK Situbondo 2024 ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 yang ditandatangi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (1/12/2023).

Hal itu membuat anggota Komisi 4 DPRD Situbondo, Tolakatin, mempertanyakan rumus perhitungan nilai UMK 2024.

Tak hanya menanyakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dia juga menanyakan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasinya.

Baca juga: Daftar 14 UMK Kalimantan Selatan 2024, Tertinggi Kotabaru Rp3.420.661

"Barang-barang pokok sekarang naik, beras di Situbondo tertinggi se-Jatim, ikan mahal, barang-barang pertanian mahal, jadi acuan pertumbuhan ekonomi saya kurang paham," kata Tolakatin kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Ia juga mengatakan jika UMK Situbondo terendah, penyerapan tenaga kerja juga rendah dan Pemkab tidak mempublikasikan saat pengusulan UMK 2024 yang hanya naik 1,32 persen atau Rp28.000.

Berita Rekomendasi

Namun, oleh Gubernur Jatim kenaikan menjadi 1,62 persen.

"Kebijakan tersebut tidak pro terhadap perbaikan tenaga kerja, seharusnya bisa mengusulkan lebih dari UMK yang diusulkan sehingga gubernur bisa menetapkan lebih tinggi lagi dari yang UMK sekarang," tambahnya.

Selain itu, DPRD Situbondo juga meminta perusahaan mematuhi peraturan yang ada.

"UMK di atas 2 juta itu akan diberlakukan pengupahan ke semua perusahaan."

"Sekarang temuan kami (DPRD) pemerintah daerah saja ada yang menggaji separuh di bawah UMK, tenaga kontrak tenaga kesehatan ada yang dibayar Rp600.000-Rp900.000 namun yang dimasukkan ke BPJS sesuai UMK," katanyanya.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2024

Sebagai informasi, inilah daftar lengkap UMK se-Jawa Timur 2024 yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas