DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu
Anggota DPRD Situbondo, Tolakatin, menilai Pemkab tak mensejahterakan para buruh dengan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 35.000 saja
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo

freepik
Ilustrasi uang - Anggota DPRD Situbondo, Tolakatin, menilai Pemkab tak mensejahterakan para buruh dengan mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp28.000 saja.
29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808,00
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311,00
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135,00
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337,00
33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861,00
34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054,00
35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590,00
Berita Rekomendasi
36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163,00
37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287,00
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701,00
(Tribunnews.com/Pondra)(Kompas.com/Ridho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.