Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu

Anggota DPRD Situbondo, Tolakatin, menilai Pemkab tak mensejahterakan para buruh dengan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 35.000 saja

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu
freepik
Ilustrasi uang - Anggota DPRD Situbondo, Tolakatin, menilai Pemkab tak mensejahterakan para buruh dengan mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp28.000 saja. 

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086,00

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392,00

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628,00

18. Kota Kediri Rp2.415.362,00

19. Kota Blitar Rp2.330.000,00

20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016,00

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000,00

Berita Rekomendasi

22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469,00

23. Kota Madiun Rp2.274.277,00

24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668,00

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455,00

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113,00

27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050,00

28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291,00

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas