Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu

Anggota DPRD Situbondo, Tolakatin, menilai Pemkab tak mensejahterakan para buruh dengan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 35.000 saja

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu
freepik
Ilustrasi uang - Anggota DPRD Situbondo, Tolakatin, menilai Pemkab tak mensejahterakan para buruh dengan mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp28.000 saja. 

1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787,00

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00

7. Kota Malang Rp3.309.144,00

Berita Rekomendasi

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00

9. Kota Batu Rp3.155.367,00

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544,00

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955,00

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225,00

Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 4 Desember 2023: Tak Puas UMK, Buruh Bisa Apa?

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710,00

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323,00

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas