Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Rumah Tangga

Dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Rumah Tangga
Puspen TNI/Puspen TNI
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023). (Puspen TNI/Tribunnews) 

"Satu minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bisa dilampirkan nanti pada saat pembacaan putusan," kata dia.

Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk musyawarah dalam memutuskan perkara ini dan para terdakwa hadir lagi untuk mengikuti pembacaan putusan.

"Saya kira itu aja, Oditur agar perintahkan para terdakwa untuk keluar ruang sidang dan tetap ditahan," kata dia.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.

Oditur Militer yang bertugas dalam sidang yakni Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana.

Sidang Vonis Pekan Depan

Oknum Paspamres Praka RM bersama dua oknum anggota TNI lainnya yang dituntut atas pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diagendakan menjalani sidang putusan atau vonis pekan depan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengumumkan rencananya sidang putusan akan digelar pada Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

BERITA TERKAIT

Ia mengumumkan hal tersebut setelah sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.

"Hari Senin, 4 Desember agenda pledoi PH (penasehat hukum) ]ara terdakwa, dan atas pledoi tersebut oditur militer mengajukan replik secara lisan dengan tetap pada tuntutan," kata Riswandono ketika dihubungi Senin (4/12/2023) malam.

"Selanjutnya Sidang ditunda Senin, 11 Desember Agenda Putusan Hakim," sambung dia.

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas