Yogi Arie dan Yosi Andika Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Wamenkumham Eddy Hiariej
Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi rampung diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Yogi dan Yosi disebut sebagai orang dekat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Eddy Hiariej.
Yogi yang lebih dulu merampungkan pemeriksaan memilih irit bicara.
"Maaf, no comment," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Melihat Lagi Pernyataan Istana hingga Yasonna soal Wamenkumham Eddy Hiariej yang Kini Didesak Mundur
Sementara, Yosi yang menyusul kemudian memilih bungkam.
Adapun rumah Yogi dan Yosi telah digeledah tim penyidik KPK pada Selasa, 28 November. Penggeledahan berlangsung di DKI Jakarta.
"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," ungkap jubir berlatar belakang jaksa ini.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kendati begitu, lembaga antirasuah belum secara resmi mengumumkan status tersangka dan konstruksi perkara.
Status tersangka Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi ketahuan dari upaya gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
Komisi antikorupsi juga telah mencegah ketiganya bepergian keluar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.