Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Pemerasan SYL di Bareskrim Hari Ini

Firli Bahuri diperiksa kembali oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini, Rabu (6/12/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Pemerasan SYL di Bareskrim Hari Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) - Firli Bahuri diperiksa kembali oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini, Rabu (6/12/2023). 

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Ketiga, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.




Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Polisi juga menyita 21 unit ponsel para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Ilham Rian)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas