Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Pemerasan SYL di Bareskrim Hari Ini
Firli Bahuri diperiksa kembali oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini, Rabu (6/12/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri akan diperiksa kembali oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu (6/12/2023).
Pemeriksaan Firli itu akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, penyidik gabungan telah mengirimkan surat panggilan terhadap Firli pada Minggu (3/12/2023) dan sudah diterima juga di hari yang sama.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.
Baca juga: Klaim Ada Firli Bahuri Palsu yang Komunikasi ke SYL di Kasus Pemerasan, Polisi: Itu Hak Tersangka
Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Namun, setelah pemeriksaan tersebut, Firli belum ditahan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan Firli belum ditahan.
Ia mengatakan, penahanan terhadap Firli itu belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Sebagai informasi, dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, yakni berkaitan dengan alasan subyektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum, berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.