Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Penjaga Tahanan

Inilah jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS 2023 untuk pelamar formasi Penjaga Tahanan. Simak tata tertib dan aturan pakaian.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Penjaga Tahanan
jambi.kemenkumham.go.id
Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) melalui Kesamaptaan dalam rekrutmen CPNS Kemenkumham di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jambi pada 2017. 

- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos.

- Celana olahraga panjang (training) berwarna hitam.

- Sepatu olahraga warna bebas.

5. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

6. Pelamar WAJIB hadir 60 menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai.

7. Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataantersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan.

8. Bagi pelamar wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan.

BERITA REKOMENDASI

Apabila pelamar tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan pelamar saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti SKB Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada panitia.

9. Sebelum pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan pelamar dari proses seleksi apabila pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:

a. Pria minimal 165 cm.

b. Wanita minimal 160 cm.

10. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

11 Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas