Tolak Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Sekjen PDIP: Sebaiknya Dipilih Rakyat
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menolak jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung presiden.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menolak jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung presiden.
Hal ini merespons Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang resmi menjadi usul DPR RI.
Sebab, dalam RUU tersebut khususnya Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".
Hasto mengatakan, pihaknya menangkap aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan adanya pemilihan umum (Pemilu).
"Kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya," kata Hasto saat ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Karenanya, Hasto menolak jika presiden menunjuk langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu UU," ujarnya.
Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD ini meminta agar suara-suara pihak yang mengkritisi RUU DKJ perlu didengar.
"Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," ucap Hasto.
Hasto juga membuka suara mengenai fraksi PDIP di DPR setuju RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Dia menjelaskan, berpolitik adalah dinamis, maka segala perubahan-perubahan sangat mungkin terjadi.
"Jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (rakyat)," ungkap Hasto.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.