Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi atas Penyalahgunaan Wewenang
Jokowi dapat somasi dari Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA atas kebijakan dan perilaku politik berupa penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan somasi dari Advokat-Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA.
Somasi dilayangkan pada Rabu (6/12/2023) pukul 13.20 WIB dan ditandatangani oleh Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA.
Mereka yakni Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu,
Richi Moningka, Jelani Christo, Pitri Indrianityas, Roslina Siamagunsong, Jemmy Makolensong, Davianus Hartoni Edy .
Baca juga: Komentari Putusan MKMK, Petrus Salestinus dkk: Masih Ada Aroma Kompromi, Intervensi Kekuasaan
Dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (7/12/2023), Somasi dilayangkan atas beberapa kebijakan dan perilaku politik berupa penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Insonesia.
Termasuk juga menegaskan beberapa hal penting terkait putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dengan segala dampak ikutannya.
Putusan MK No.90 dimaksud, sebagai puncak gunung es, yang membuka tabir Dinasti Politik dan Nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi, dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia, karena melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI dan UU Negara RI yang secara tegas melarang Nepotisme.
Namun Nepotisme telah berjalan tanpa hambatan menguasai beberapa lini kekuasaan di Eksekustif dan Yudikatif dengan segala dampak buruknya, tanpa bisa dihentikan hingga saat ini.
Disampaikan juga dalam SOMASI itu bahwa hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami pengrusakan secara sistemik (MK, KPU, POLRI, KPK dll. sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat Nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman, Ketua MK ketika itu.
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan PEREKAT NUSANTARA mengatakan pihaknya melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum, terutama figur yang memiliki kekuatan politik yang diduga bermasalah dengan korupsi dimanfaatkan untuk menyandera hak-hak politiknya demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden RI Ir. Joko Widodo dan kroni-kroninya.
Apa yang terjadi dengan Politik Dinasti dan Nepotisme melalui rekayasa hukum dengan cara menguasai instrumen konstitusi dan hukum lewat Nepotisme dan bentuk penyalahgunaan lainnya, jelas bertentangan dengan TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 jo. TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 jo. TAP MPR No.VI/MPR/2001, jo UU No.28 Tahun 1999, pada hari-hari ini telah menimbulkan anomali dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat.
"Hari-hari ini publik disuguhi berbagai ekspresi dalam berbagai bentuk (meme, penggunaan narasi dan diksi yang seram-seram dan melampaui batas norma sosial dan budaya di berbagai media sosial sepanjang hari, sebagai ekspresi ketidakpuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi),
"Sindiran, cemooh dan kata-kata kasar lainnya, terjadi secara masif berjalan hampir dua bulan lamanya (sejak putusan MK No.90) dialamatkan kepada Presiden Jokowi dan Keluarga, jika tidak diakhiri dengan perbaikan dan pemulihan kearah normalisasi berupa mengembalikan Aparatur Negara pada fungsi sesungguhnya, hentikan memperalat Aparatur Negara dalam poltik praktis, jika dibiarkan maka akan memperburuk keadaan menuju frustasi sosial dan menuju krisis kepercayaan publik kepada Pemerintahan Presiden Jokowi," tutur Petrus Salestinus.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Respons Somasi Terhadap 9 Hakim Soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Untuk itu TPDI dan PEREKAT NUSANTARA meminta kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo, agar dalam waktu 7 hari terhitung sejak SOMASI ini diterima, segera mengakhiri anomali yang terjadi di dalam pemerintahan dan di tengah masayarakat, dengan cara menormalisasi kehidupan politik dan hukum berupa antara lain :
a. Kembalikan Aparatur Negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dll. pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.