Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi atas Penyalahgunaan Wewenang

Jokowi dapat somasi dari Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA atas kebijakan dan perilaku politik berupa penyalahgunaan wewenang.

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi atas Penyalahgunaan Wewenang
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Presiden Jokowi dan Koordinator TPDI dan PEREKAT NUSANTARA Petrus Salestinus. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan somasi dari Advokat-Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA. Somasi dilayangkan pada Rabu (6/12/2023) pukul 13.20 WIB dan ditandatangani  oleh Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA. Somasi dilayangkan atas beberapa kebijakan dan perilaku politik berupa penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Insonesia.          

b. Hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat Penegak Hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

c. Hentikan segala bentuk Nepotisme yang terkait dengan Dinasti Politk Presiden Jokowi.

d. Benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.




e. Hentikan praktek penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari Dinasti Politik dan Nepotisme.

d. Hentikan praktek politik menyandera tokoh politk tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.

Apabila dalam waktu 7 x 24 jam  setelah SOMASI diterima, ternyata Presisen Jokowi tidak mngindahkan dan membiarkan Aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas Aparatur Negara dalam tahapan Pemilu dan Pilpres, maka dengan sangat menyesal TPDI & PEREKAT NUSANTARA akan menggugat Presiden Jokowi dan Kroni-Kroninya sebagai telah melalukan "Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Penjabat Pemerintahan, ke Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com masih mencoba mencari konfirmasi ke pihak Istana, meminta tanggapan soal somasi tersebut. 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas