Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi atas Penyalahgunaan Wewenang
Jokowi dapat somasi dari Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA atas kebijakan dan perilaku politik berupa penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
b. Hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat Penegak Hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.
c. Hentikan segala bentuk Nepotisme yang terkait dengan Dinasti Politk Presiden Jokowi.
d. Benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.
e. Hentikan praktek penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari Dinasti Politik dan Nepotisme.
d. Hentikan praktek politik menyandera tokoh politk tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.
Apabila dalam waktu 7 x 24 jam setelah SOMASI diterima, ternyata Presisen Jokowi tidak mngindahkan dan membiarkan Aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas Aparatur Negara dalam tahapan Pemilu dan Pilpres, maka dengan sangat menyesal TPDI & PEREKAT NUSANTARA akan menggugat Presiden Jokowi dan Kroni-Kroninya sebagai telah melalukan "Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Penjabat Pemerintahan, ke Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com masih mencoba mencari konfirmasi ke pihak Istana, meminta tanggapan soal somasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.