Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Mabes Polri: Mohon Dipahami
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta masyarakat memahami mengenai kewenangan penyidikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK Firli Bahuri masih belum kunjung ditahan meski telah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Apalagi penyidik sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta masyarakat memahami mengenai kewenangan penyidikan.
Bagi Sandi, penahanan terhadap tersangka merupakan hak sepenuhnya penyidik Polri.
Sandi mengklaim penyidik yang paling paham kapan harus menahan atau tidak tersangka.
Termasuk kapan harus melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan
Sandi pun meminta masyarakat untuk dapat mempercayakan kepada penyidik Polri dalam menangani kasus tersebut.
Nantinya publik juga bisa mengawasi secara bersama kinerja para penyidik.
"Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.
Di sisi lain, peraih Adhi Makayasa Akpol 1995 itu pun menjawab apakah Polri berani menahan Firli yang seorang purnawirawan jenderal Polri berbintang 3.
Terkait hal ini, dia kembali menyerahkan kepada penyidik.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," tukasnya.