Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Mabes Polri: Mohon Dipahami

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta masyarakat memahami mengenai kewenangan penyidikan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Mabes Polri: Mohon Dipahami
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK Firli Bahuri masih belum kunjung ditahan meski telah ditetapkan jadi  tersangka dalam dugaan kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Apalagi penyidik sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut.




Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta masyarakat memahami mengenai kewenangan penyidikan.

Bagi Sandi, penahanan terhadap tersangka merupakan hak sepenuhnya penyidik Polri.

Sandi mengklaim penyidik yang paling paham kapan harus menahan atau tidak tersangka.

Termasuk kapan harus melakukan upaya paksa terhadap tersangka.

BERITA TERKAIT

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan

Sandi pun meminta masyarakat untuk dapat mempercayakan kepada penyidik Polri dalam menangani kasus tersebut.

Nantinya publik juga bisa mengawasi secara bersama kinerja para penyidik.

"Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.

Di sisi lain, peraih Adhi Makayasa Akpol 1995 itu pun menjawab apakah Polri berani menahan Firli yang seorang purnawirawan jenderal Polri berbintang 3.

Terkait hal ini, dia kembali menyerahkan kepada penyidik.

"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," tukasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas