NasDem Tolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Mau Dijabat Plt Seumur Hidup?
Ali menegaskan, usulan itu seharusnya masih bisa ditangkap secara nalar jika dilaksanakannya sejak Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Oleh karenanya, jika merujuk pada sikap terbaru dari Partai NasDem yakni menolak draft RUU DKJ tersebut, karena dinilai berpotensi merusak demokrasi rakyat Jakarta.
Dimana sikap resmi DPP Partai NasDem itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Atas hal itu, Surya Paloh memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak draft RUU itu.
Perintah itu didasari kata Surya Paloh, setelah pihaknya memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum,
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata dia.
Sebab kata Paloh, Pilkada merupakan satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasi kan nya demokrasi dalam kehidupan politik kita.
"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," tutur dia.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Penegakan HAM Era Jokowi Hanya Teatrikal Belaka
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR termasuk Partai NasDem yang menyatakan menerima dengan catatan.
Sementara satu Fraksi yakni PKS tegas menyatakan menolak.
"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.