NasDem Tolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Mau Dijabat Plt Seumur Hidup?
Ali menegaskan, usulan itu seharusnya masih bisa ditangkap secara nalar jika dilaksanakannya sejak Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan ilustrasi pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur DKI Jakarta bakal ditunjuk presiden.
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan.