Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Tolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Mau Dijabat Plt Seumur Hidup?

Ali menegaskan, usulan itu seharusnya masih bisa ditangkap secara nalar jika dilaksanakannya sejak Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in NasDem Tolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Mau Dijabat Plt Seumur Hidup?
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan ilustrasi pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur DKI Jakarta bakal ditunjuk presiden. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan menolak draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI usai Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Dalam draft RUU DKJ itu, nantinya kepala daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk secara langsung oleh presiden terpilih.

Wakil Ketua Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan, sebagaimana amanat reformasi, sejatinya negara yang demokratis harus bisa melibatkan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

Jika dalam pemilihan kepala daerah ditetapkan hanya dengan hak prerogatif presiden, maka dapat dikatakan, Jakarta nantinya bukan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur melainkan pelaksana tugas (Plt).

"Kita bicara otonomi daerah kita bicara tentang demokrasi, kita bicara tentang bagaimana masyarakat dilibatkan dalam proses pemilihan kok tiba-tiba kepala daerah DKJ ditunjuk, mau (dijabat) Plt seumur hidup apa?" kata Ali kepada Tribunnews, Kamis (7/12/2023).

"Itu kan sama dengan Plt seumur hidup kalau begitu DKI siapapun presidennya bisa milih," sambung dia.

BERITA TERKAIT

Ali menegaskan, usulan itu seharusnya masih bisa ditangkap secara nalar jika dilaksanakannya sejak Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota.

Sementara saat ini, pemerintah sudah menetapkan Ibu Kota Negara mendatang tidak akan lagi di Jakarta, sehingga usulan RUU DKJ itu dinilai hanya membuat hak demokrasi warga Jakarta tercederai.

"Harusnya ketika itu (RUU) mau diberlakukan itu ketika ibu kota negara nya masih di Jakarta, supaya ada sinergitas antara presiden dengan gubernur, atau dijadikan salah satu menteri utama karena dia menjadi menteri membawahi DKI, karena dia supaya pembangunan ibu kota itu berkorelasi langsung bersinergi langsung dengan Presiden dengan pusat, itu rasional kami masih menerima," kata dia.

"Ini kan sudah digantikan, Jakarta dipreteli bukan lagi ibu kota negara terus kemudian hak rakyat nya pun diambil, lah kan apa gak marah, pasti marah orang itu," tegas Ali.

Baca juga: Sri Mulyani dan Bos Pertamina Masuk Daftar 100 Wanita Berpengaruh Dunia 2023 Versi Forbes

Atas hal itu, Ali menyebut NasDem menolak draft RUU DKJ tersebut termasuk juga para anggota DPR RI yang menjadi fraksi NasDem.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, yang menyatakan kalau sikap fraksi NasDem di DPR RI akan selaras dengan sikap partai.

"Sikap fraksi sama dengan sikap DPP. fraksi kan kepanjangan tangan DPP. sama dan sebangun," beber dia.

Oleh karenanya, jika merujuk pada sikap terbaru dari Partai NasDem yakni menolak draft RUU DKJ tersebut, karena dinilai berpotensi merusak demokrasi rakyat Jakarta.

Dimana sikap resmi DPP Partai NasDem itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).

Atas hal itu, Surya Paloh memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak draft RUU itu.

Perintah itu didasari kata Surya Paloh, setelah pihaknya memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum, 

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali memberikan keterangan kepada media pada acara jelang Apel Siaga Perubahan (ASP) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Partai Nasdem akan menggelar Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (16/7/2023). Warta Kota/YULIANTO
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali memberikan keterangan kepada media pada acara jelang Apel Siaga Perubahan (ASP) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Partai Nasdem akan menggelar Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (16/7/2023). Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebab kata Paloh, Pilkada merupakan satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasi kan nya demokrasi dalam kehidupan politik kita. 

"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," tutur dia.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Penegakan HAM Era Jokowi Hanya Teatrikal Belaka

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR termasuk Partai NasDem yang menyatakan menerima dengan catatan. 

Sementara satu Fraksi yakni PKS tegas menyatakan menolak.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas