Suap di Kemenkumham: Eddy Hiariej Terima Rp 8 Miliar, Bantu Helmut Hermawan Selesaikan Kasus
KPK menyebut Eddy Hiariej menerima total Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang itu merupakan uang jasa ketika menjadi pengacara Helmut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (7/12/2023).
Adapun tersangka yang ditetapkan adalah mantan Wamenkumham, Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi (aspri) Eddy, Yogi Ari Rukmana; pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pun turut membeberkan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Alex mengatakan peristiwa berawal dari adanya sengketa di internal PT CLM dari 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan.
Kemudian, Helmut pun akhirnya meminta bantuan kepada Eddy Hiariej sebagai kuasa hukumnya terkait sengketa ini.
"Untuk menyelesaikan sengketa, HH selaku Direktur PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, maka disarankan dan diperoleh untuk menunjuk dan meminta bantuan kepada EOSH (Eddy Hiariej," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Suap Wamenkumham, Dirut Pemberi Suap Ditahan KPK
Kemudian, pada bulan April 2022, Alex mengungkapkan adanya pertemuan di rumah Eddy Hiariej dengan Helmut bersama dengan staf dan pengacara PT CLM yaitu Eddy sendiri, Yogi, dan Yosi.
"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administarsi hukum terhadap PT CLM," ujarnya.
Eddy Hiariej, kata Alex, lalu memerintahkan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya sebagai pengacara dari Helmut.
Selain itu, kesepakatan terkait fee juga telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu sejumlah sekitar Rp 4 miliar.
Tak hanya soal sengketa perusahaan, Alex juga mengatakan bahwa Helmut turut meminta bantuan hukum kepada Eddy Hiariej terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
Permintaan Helmut itupun turut diiyakan oleh Eddy Hiariej dengan fee sebesar Rp 3 miliar.
"Selain itu juga ada permasalahan hukum yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp 3 miliar," kata Alex.
Di sisi lain, Alex mengungkapkan RUPS PT CLM sempat terblokir di Kemenkumham karena adanya sengketa internal.
Alhasil, Helmut pun kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membuka blokir tersebut sebagai Wamenkumham.
"Maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH," tuturnya.
Baca juga: Mangkir Pemanggilan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Stres dan Kebanyakan Konsumsi Obat
Selain uang suap sebagai kuasa hukum, Eddy Hiariej turut menerima uang dari Helmut senilai Rp 1 miliar saat maju dalam pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).
Alex mengatakan teknis pengiriman uang diantaranya dengan cara melalui transfer ke rekening Yogi dan Yosi.
Alex mengungkapkan total uang yang diterima Eddy Hiariej dari Helmut sejumlah Rp 8 miliar.
"KPK menjadikan pemberian uang sekitar Rp 8 miliar dari HH ke EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti penemuan awal untuk dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut terkait penerimaan lainnya," tuturnya.
Akibatnya, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sementara Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara khusus Helmut, dia ditahan selama 20 hari dari 7-26 Desember 2023 untuk kepentingan penyidikan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Suap di Kemenkumham