Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Namun, baru sehari RUU DKJ tersebut disepakati jadi inisiasi dan mendapat disorot publilk, kini parpol-parpol tersebut menyampaikan penolakan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Kolase Tribunnews
Ilustrasi. Sempat sepakat RUU DKJ hingga ditetapkan sebagai inisiasi DPR, kini satu per satu partai politik menolak draf pasal tentang Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dalam RUU tersebut.  

Pernyataan tegas sikap parpol berlambang Pohon Beringin itu disampaikan anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebagaimana dalam pernyataan F-Golkar di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Agus menyampaikan fraksinya menginginkan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui pilkada, untuk menjaga stabilitas politik.

"Maka F-PG mengusulkan posisi tetap seperti saat ini. Otonomi provinsi, gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dan bupati/wali kota diterapkan oleh gubernur, dan DPRD hanya ada di tingkat provinsi," kata anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebagaimana dalam pernyataan F-Golkar di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip Kamis (7/12/2023).

6. Demokrat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.

"Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).

Herman menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR. Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.

Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman mengaku tidak tahu.

BERITA TERKAIT

"Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah. RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR," imbuhnya.

7. Gerindra

Penolakan draf Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ juga disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Rani Mauliani.

Menurutnya, selama ini Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada.

Ia tidak mengetahui mengapa bisa ada usulan pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Menurutnya, dengan RUU DKJ sudah jadi kontroversi di masyarakat, maka perlu dilakukan investigasi dalam partai masing-masing di parlemen soal siapa pihak yang mengusulkan pasal tersebut.

"Jadi, mungkin diinvestigasi dulu secara maksimal, alasannya  yang menaruh usul ini siapa," ujarnya.

8. PPP

PIhak PPP belum memberi sikap resmi untuk menolak atau mendukung Pasal 10 RUU DKJ.

Namun, Ketua DPW PPP DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki justru mendukung agar setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, maka gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih langsung melalui pilkada.

Ia berharap kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh DPRD DKI Jakarta. Salah satu alasannya untuk mengurangi biaya politik.

"DPRD adalah produk demokrasi hasil kontestasi Pemilu atas pilihan rakyat," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

(Tribunnews.com/Kompas.com/net)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas