Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Namun, baru sehari RUU DKJ tersebut disepakati jadi inisiasi dan mendapat disorot publilk, kini parpol-parpol tersebut menyampaikan penolakan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Kolase Tribunnews
Ilustrasi. Sempat sepakat RUU DKJ hingga ditetapkan sebagai inisiasi DPR, kini satu per satu partai politik menolak draf pasal tentang Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dalam RUU tersebut.  

Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut pasal soal penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden telah menyalahi demokrasi dan mengebiri hak warga.

"PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata Mardani, Selasa (5/12/2023).

Berikut daftar parpol yang menolak draf pasal tentang Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ:

1. PKB

Fraksi PKB DPR menyepakati pembahasan RUU DKJ, namun mereka menyatakan penolakan adanya draf pasal perihal gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh presiden.

Fraksi PKB mengusulkan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari Gubernur, Wali Kota, Bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilihan umum atau pilkada. 

“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme Pemilu,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam usai menyampaikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (4/12/2023). 

BERITA REKOMENDASI

Dia menjelaskan, Fraksi PKB memandang RUU DKJ memang harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Menurutnya per tanggal 15 Februari 2024 mendatang, Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi berlaku. 

Penolakan disampaikan langsung Ketua Umum DPP PKB yang kini maju sebagai calon presiden (capres), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Bahkan, Cak Imin menginstruksikan kepada Fraksi PKB untuk menolak Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ tersebut.

"Sudah-sudah, fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata Cak Imin di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

2. NasDem

Penolakan Partai NasDem atas draft RUU DKJ disampaikan langsung oleh Ketua Umumnya, Surya Paloh.


Surya Paloh menyatakan, draft RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR tersebut terkesan dipaksakan.

Baca juga: Media Center Indonesia Maju Tuai Polemik, Disorot karena Berbau Politis hingga Sumber Dana

Tak hanya itu, RUU DKJ itu berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas