Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Namun, baru sehari RUU DKJ tersebut disepakati jadi inisiasi dan mendapat disorot publilk, kini parpol-parpol tersebut menyampaikan penolakan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Kolase Tribunnews
Ilustrasi. Sempat sepakat RUU DKJ hingga ditetapkan sebagai inisiasi DPR, kini satu per satu partai politik menolak draf pasal tentang Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dalam RUU tersebut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) baru disepakati mayoritas fraksi partai politik menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023) lalu.

Namun, baru sehari RUU DKJ tersebut disepakati jadi inisiasi dan mendapat disorot publilk, kini parpol-parpol tersebut menyampaikan penolakan atas Pasal 10 ayat 2 draf RUU tersebut.

Pasal tersebut berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Selasa lalu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak delapan fraksi parpol menyetujui RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR. Dan hanya Fraksi PKS yang menolak.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

RUU DKJ itu sendiri merupakan amanat dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam UU tersebut,  pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

Baca juga: Tunggu Surat DPR, Jokowi Belum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Hermanto selaku perwakilan Fraksi PKS dalam rapat paripurna itu, menyampaikan alasan penolakan.

Yakni penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas