Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah
Selain emas dan uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat berharga.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi di antaranya di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Penggeledahan dilakukan Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan," kata Ketut.
Adapun seluruh aset yang disita kemudian dititipkaj kepada Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan."
Baca juga: Tak Hanya Pemerasan SYL, Ini Tiga Kasus yang Buat Firli Bahuri Layak Diseret ke Sidang Etik
Untuk informasi, status perkara korupsi pada PT Timah ini baru meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023). Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Sebagian artiel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung, Kejagung RI : Belum Ada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.