Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Gugatan Anwar Usman Terhadap SK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tak Bisa Ditindaklanjuti PTUN

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal gugatan Pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028 ke PTUN

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar: Gugatan Anwar Usman Terhadap SK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tak Bisa Ditindaklanjuti PTUN
Kolase Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, Anwar Usman tak tahu malu.

Bahkan, menurutnya, langkah Anwar Usman menggugat Ketua MK ke PTUN merupakan hal yang salah.

"Artinya Anwar Usman sebagai pihak, enggak tahu malu. Sudah bersalah melanggar etik berat, bukannya kemudian merasa diri bertobat malah melakukan perlawanan dan melakukan kesalahan pula caranya ke PTUN. Ini wilayahnya MK kenapa PTUN," kata Isnur, saat ditemui di sela-sela aksi Koalisi Masyarakat Sipil terkait Peringatan Hari HAM dan Hari Anti Korupsi, di kawasan Patung Kuda Monas, pada Kamis (7/12/2023).

Isnur mengatakan, gugatan Anwar Usman ke PTUN itu diduga hanya untuk mencari-cari kesalahan dan bahkan merusak sistem MK.

"Bayangkan MK setinggi itu levelnya masa dibatalkan oleh putusan level PTUN," tegas Isnur.

Untuk diketahui, keterpilihan Suhartoyo tersebut dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi

Pemilihan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2x24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB.

BERITA REKOMENDASI

"Dan (putusan) Mahkamah etik (MKMK) ya. Pelantikan Ketua MKMK dibuat (gugatan) ke PTUN ini adalah contoh dia (Anwar Usman) sebagai hakim MK memberikan contoh buruk kepada warga negara untuk tidak lagi menghargai etik, tidal lagi menghargai MK yang membutuhkan sikap negarawan," jelas Isnur.

"Itu lucu banget (jika PTUN putusan gugatan Anwar Usman). Makanya ini kok sikap Putusan MKMK dibatalkan oleh PTUN. Ini merusak sistem negara hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, hal ini dinilai Isnur berbahaya dan merusak sistem negara hukum.

"Itu berbahaya sekali kalau kemudian tata negara yang sudah rapu diatur konstitusi di Undang-undang diacak oleh kekuasaan," ucap Isnur.

Baca juga: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, YLBHI: Tak Tahu Malu, Bukannya Tobat Malah Melawan

"Nah Anwar Usman saya curiga. Saya menduga dia maju (gugat ke PTUN) itu bukan semata-mata karena dia mau, tapi karena dia meyakini dia punya back-up," tutut Ketua YLBHI itu.

Sebagai informasi, Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas