RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Pakar Curigai Modus Lain, Bukan demi Penataan Daerah
Pengamat menduga RUU DKJ tidak dalam kapasitas untuk penataan daerah, karena digulirkan mendekati tahun politik Pemilu dan PIlpres 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar sebut Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) timbulkan kecurigaan publik.
Ia menduga RUU tersebut tidak dalam kapasitas untuk penataan daerah, karena digulirkan mendekati tahun politik Pemilu dan PIlpres 2024.
Diketahui dalam usulnya DPR dalam RUU DKJ menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Lebih penting adalah berkaitan dengan isu-isu pemilu. Apalagi ini mendekati tahun 2024 dan ada keinginan untuk memajukan pengisian jabatan secara serempak di 2024," kata Zainal dihubungi Kamis (7/12/2023).
Kata Zainal yang membuat orang curiga jangan-jangan RUU DKJ bukan karena penataan daerah. Tapi karena mau menunjuk siapa menjadi kepala daerah di Jakarta.
"Ada yang bilang keluarga dan lain sebagainya," kata Zainal.
Ia menegaskan bahwa sebetulnya daerah memiliki otoritas yang berbeda dari daerah lainnya dimungkinkan.
"Jadi saya kira mungkinkah sebuah daerah diatur berbeda dari daerah lainnya, sangat mungkin. Undang-Undang dasar memungkinkan itu," sambungnya.
Tapi pertanyaannya kata Zainal, sebenarnya seperti apa cetak birunya, sebenarnya Indonesia mau diatur seperti apa.
Baca juga: Warganet Ramai-ramai Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden di RUU DKJ
Kemudian ia menyinggung soal Ibu Kota Negara (IKN) yang dibangun secara tiba-tiba.
Ia menyebutkan bahwa IKN lebih berbahaya. Hal itu dikarenakan tidak ada DPRD yang mengawasi pemerintah setempat.
"IKN itu tidak ada DPRD-nya. Jadi yang mengawasi pemerintah di sana itu siapa," katanya.
Baca juga: Gibran dan Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden, Lebih Pilih Pemilihan Langsung
Pakar Hukum Tata Negara dari UGM itu mengatakan bahwa RUU DKJ itu masih memungkinkan keterlibatan DPRD. Tapi kepala daerahnya ditunjuk oleh pemerintah.
Lalu ia mempertanyakan sebenarnya pertimbangannya apa membuat variasi-variasi seperti itu.
"Itu yang saya sebut politik hukum. Harusnya dijelaskan mengapa Jakarta dibuat seperti itu. Kenapa IKN dan Papua dibuat seperti itu. Butuh penjelasan kenapa beberapa daerah dibuat berbeda," jelasnya.
Baca juga: Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Zainal mendesak pemerintah harus menjelaskan bahwa RUU DKJ bukan isu politis.
"Pastikan ini isu ketatanegaraan dan bukan politis. Kalau isu politis nanti siapa masuk ke Jakarta (Jadi gubernur). Jangan-jangan keluarga, anak atau mantu. Itu perdebatan-perdebatannya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.