Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eko Darmanto Ungkap Banyak Hal yang Tidak Benar di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan

Eko hari ini langsung dijebloskan ke Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Eko Darmanto Ungkap Banyak Hal yang Tidak Benar di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
Ilham
Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp18 miliar, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengungkap banyak hal-hal yang tidak benar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Eko Darmanto sesaat sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp18 miliar.

Eko menyebut dirinya menjadi korban lantaran kerap mengungkap hal-hal yang tidak benar itu.

"Saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023) malam.

Baca juga: Eko Darmanto Terima Gratifikasi Lewat Keluarga hingga Perusahaan Jual Beli Harley Davidson

Dia turut membantah melakukan aksi flexing atau pamer harta kekayaan dan hidup mewah.

Eko mengeklaim viralnya flexing di media sosial merupakan ulah orang dalam di Bea Cuka lantaran dirinya banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar itu.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Eko mengaku telah mengungkap dugaan permainan terkait impor emas.

Saat ini, ungkapnya, juga diduga terjadi penyeludupan gula yang berpotensi merugikan negara.

"Ada 9 orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan kejaksaan, kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang Anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya saya. Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 triliun," kata Eko.

Namun, Eko enggan mengungkap siapa "pemain" hal-hal tidak benar yang terjadi di Bea Cukai itu.

Pun termasuk saat disisnggung dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai Pusat.

"Saya enggak bisa komentar. Biar saja nanti penyidik yang mendapatkan," tutur Eko.

Yang jelas, kata Eko, dirinya sudah menyampaikan dugaan "permainan kotor" di Bea Cukai kepada penegak hukum.

Dia berharap adanya keadilan lantaran dugaan permainan itu merugikan keuangan negara.

"Bisa jadi. Karena sampai sekarang pun Anda lihat kasus emas pun masih bergulir, mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sanagt besar. Dan masih banyak kasus-kasus lain, tadi sudah sya sampaikan ke penyidik di dalam (penyidik KPK)," kata Eko.

Eko hari ini langsung dijebloskan ke Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam perkaranya, Eko diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2007 hingga 2023 dengan total Rp18 miliar.

Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.

Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

Eko diketahui sempat menempati sejumlah jabatan strategis.

Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas dugaan itu, Eko Darmanto dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, serta berbagai tas mewah, dan dokumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas