Eko Darmanto Ungkap Banyak Hal yang Tidak Benar di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
Eko hari ini langsung dijebloskan ke Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengungkap banyak hal-hal yang tidak benar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Eko Darmanto sesaat sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp18 miliar.
Eko menyebut dirinya menjadi korban lantaran kerap mengungkap hal-hal yang tidak benar itu.
"Saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023) malam.
Baca juga: Eko Darmanto Terima Gratifikasi Lewat Keluarga hingga Perusahaan Jual Beli Harley Davidson
Dia turut membantah melakukan aksi flexing atau pamer harta kekayaan dan hidup mewah.
Eko mengeklaim viralnya flexing di media sosial merupakan ulah orang dalam di Bea Cuka lantaran dirinya banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar itu.
Lebih lanjut, Eko mengaku telah mengungkap dugaan permainan terkait impor emas.
Saat ini, ungkapnya, juga diduga terjadi penyeludupan gula yang berpotensi merugikan negara.
"Ada 9 orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan kejaksaan, kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang Anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya saya. Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 triliun," kata Eko.
Namun, Eko enggan mengungkap siapa "pemain" hal-hal tidak benar yang terjadi di Bea Cukai itu.
Pun termasuk saat disisnggung dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai Pusat.
"Saya enggak bisa komentar. Biar saja nanti penyidik yang mendapatkan," tutur Eko.
Yang jelas, kata Eko, dirinya sudah menyampaikan dugaan "permainan kotor" di Bea Cukai kepada penegak hukum.