Catatan Tahunan KontraS: 17 Orang Mati Disiksa Aparat
KontraS menemukan adanya 67 korban penyiksaan oleh aparat, yakni Kepolisian, TNI, dan sipir penjara di sepanjang tahun 2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
"Misalnya delapan orang di Nduga dan Lanny Jaya yang dituduh sebagai pihak yang terlibat dalam penyanderaan pilot Susi Air. Pada kasus tersebut, kami menilai bahwa upaya mulia untuk menyelamatkan korban penyanderaan tidak seharusnya tercoreng oleh tindakan penyiksaan yang melanggar hukum," ujar Andi.
Sedangkan terkait dengan oknum sipir penjara, KontraS menyoroti penyiksaan yang terjadi di Lapas Kelas IIB Nunukan.
Baca juga: KontraS: Tiga Capres Tak Serius Tuntaskan Permasalahan HAM
Pada kasus tersebut, seorang narapidana narkoba disiksa oleh petugas Lapas hingga meninggal dunia.
Berdasarkan catatan tahunan KontraS, tempat penahanan seperti lapas memang menjadi mayoritas terjadinya penyiksaan oleh aparat.
Dari 42 kasus, 23 di antaranya terjadi di tempat penahanan, termasuk lapas dan rutan. Sedangkan sisannya, terjadi di tempat publik.
Lokasi penahanan dinilai memang rentan menjadi locus terjadinya penyiksaan karena lokasinya yang tertutup dan eksklusif membuat lokasi penahanan sulit untuk dipantau oleh publik.
"Belum lagi pada tempat penahanan hanya terdapat dua pihak yakni aparat dan tersangka atau terpidana," katanya.
Berkaca dari peristiwa penyiksaan oleh aparat tahun ini, pemerintah dinilai mesti memperkuat pengawasan.
Kemudian diperlukan pula penindakan tegas, baik secara etik maupun pidana bagi para pelakunya.
"Secara tegas memberikan sanksi, baik etik maupun pidana kepada pelaku penyiksaan. Hal tersebut harus dilakukan untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa yang sama setiap tahunnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.